Kulon Progo. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 kembali dilaksanakan oleh personel gabungan dari Kodim 0731, Satradar 215 Congot, Polres, Brimob Sentolo Satpol PP dan Dishub Kulon Progo; di jalan raya Pasar Pripih, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Rabu (16/03/22).
Kegiatan diawali dengan apel
bersama di Halaman Kantor Pemda Kulon Progo, guna
pengecekan kesiapan personel dan penyampaian sasaran operasi yustisi hari ini. Pengambil apel dari Satpol PP menyampaikan
bahwa sasaran operasi yustisi hari ini adalah warga atau pengguna jalan yang
tidak memakai masker di kawasan Pasar Pripih, Hargomulyo, Kokap.
“Laksanakan operasi dengan humanis, kepada pelanggar akan kita himbau untuk memakai masker, kita data dan kita beri sanksi yakni membersihkan sampah di area operasi dengan alat yang telah kita siapkan”, pesannya.
Dalam
operasi yustisi pendisiplinan PPKM yang dilaksanakan skitar satu jam terjaring puluhan warga masyarakat pengguna jalan yang tidak
mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai
masker, selanjutnya mereka ditegur dan dihimbau untuk patuhi prokes, didata dan
diberi sanksi serta diberi masker untuk dipakai. (Pendim 0731).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar