Kulon Progo. Personel gabungan dari Kodim 0731/Klp, Satradar 215/Congot, Polres, Brimob Sentolo, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kulon Progo, gelar operasi yustisi di Kawasan Pasar Pripih, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Selasa (03/11).
Dalam operasi yustisi kali ini, sasaran adalah pengguna jalan yang tidak memakai masker. Sebanyak 28 orang terjaring atau melanggar. Selanjutnya mereka didata dan diberikan edukasi pentingnya prokes dimasa pandemi Covid-19 ini. Dengan mengenakan rompi para pelanggar tersebut diberi sanksi untuk membersihkan sampah dengan menggunakan sapu lidi dan serok.
Operasi yustisi akan terus dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati, dengan lokasi yang berbeda, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (Pendim 0731/Klp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar