Kulon Progo. Personel gabungan dari Kodim 0731/Klp, Satradar 215/Congot, Polres, Brimob Sentolo, Satpol PP dan Dishub Kulon Progo, kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, dalam hal ini penertiban pemakaian masker dengan sasaran pengguna jalan di Jalan Raya Pasar Jombokan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih. Kamis (26/11).
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan dan kesiapan personel diambil oleh Sekretaris Satpol PP, dan pada kesempatan ini pengambil apel menentukan sasaran operasi yang akan dituju. Selesai apel, dengan mengendarai mobil patroli dan sepeda motor personel berangkat menuju sasaran yakni di Jalan Raya Pasar Jombokan.
Dalam operasi kali ini, tim gabungan menghentikan puluhan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak bermasker. Selanjutnya mereka diberi masker untuk dipakai, didata, diberi sanksi teguran dan membersihkan sampah di area jalan raya tersebut.
Operasi yustisi penertiban pemakaian masker akan terus
berlanjut, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten
Kulon Progo, karena sampai saat ini pandemi belum berakhir. (Pendim 0731/Klp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar