Babinsa Karangwuni Koramil 01/Wates Kodim 0731/Kulon Progo Sertu Hariyanto, Jum’at (05/11), bertempat di TPI Karangwuni, melaksanakan monitoring acara silahturahmi Polda DIY dengan Kelompok Nelayan Kulon Progo.
Disampaikan Babinsa bahwa pada acara tersebut Polda DIY menyampaikan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang NIB (Nomer Induk Berusaha) guna menertibkan pelaku usaha, NIB tersebut juga berguna dan merupakan syarat nelayan untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Terkait pandemic Covid-19, dalam posisi PPKM Level 2, marilah kita senantiasa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, pesan Babinsa Karangwuni.
Hadir
dalam acara tersebut Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY Kompol Dwi Prasetio, SE.,
MH., Ka UPTD TPI Karangwuni Suryadi, Kelompok Nelayan Ngudi Rejeki dan Mina
Bahari Karangwuni, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Karangwuni. (Pendim 0731/Klp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar