Kulon Progo. Kamis (01/04/2021), Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos., mengikuti acara panen raya cabai di lahan Pos Polairud Congot, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo oleh Kapolda DIY, dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dir Polairud Polda DIY Kombes Pol Nurodin, SIK., mengatakan bahwa ketahanan pangan merupakan program nasional, untuk itu Polairud Congot memanfaatkan lahan seluas 2000 meter persegi ditanami 14 ribu batang cabe dengan perkiraan hasil panen sebanyak 1,5 kwintal, hasil panen cabai tersebut kami bagikan kepada masyarakat sekitar. Kami berharap apa yang kita lakukan dapat memotivasi masyarakat sekitar untuk memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada. Kedepan Polairud juga akan mengembangkan tanaman lain dengan memanfaatkan lahan kosong disekitar markas.
Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa panen cabai di Pos Polairud Congot ini merupakan kedua kalinya, panen pertama pada bulan maret tahun lalu. Mahalnya harga cabai menjadi pembahasan atau wacana di tingkat nasional, hal tersebut mungkin disebabkan pasokannya berkurang atau sebab-sebab lain, yang saat ini juga sedang diselidiki oleh tim mafia pangan Mabes Polri dan Polda.
Mudah-mudahan panen cabai ini bermanfaat, ini merupakan kegiatan positif yang dicanangkan juga oleh pemerintah pusat, guna membantu masyarakat dalam situasi pandemi Covid -19 ini walaupun dalam skala kecil. Semoga apa yang kita lakukan ini diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa dan dicatat sebagai amal kebaikan.
Acara dilanjutkan dengan panen cabai secara simbolis oleh Kapolda DIY beserta pejabat lainnya, dilanjutkan penyerahan bantuan kepada masyarakat pesisir dan para pedagang angkringan.
Hadir dalam acara tersebut Kapolda DIY beserta Pejabat Utama, Dir Polairud Polda DIY, Pasops Lanal Yogyakarta, Bupati, Dandim 0731, Kapolres, Kadis Ops Satradar 215/Congot, Kadistan, Danramil dan Kapolsek Temon Kabupaten Kulon Progo serta perwakilan dari masyarakat. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar