KULON
PROGO. Komandan Kodim 0731/Kulon Progo
Letkol Inf Nurwaliyanto menghadiri Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar
Waktu Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dipimpin Ketua DPRD Kulon Progo Akhid
Nuryati, S.E., di Ruang Kresna Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Sebagai
acara pokok adalah Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Antar Waktu atas nama Sdr.
Kalis Gatot Raharjo menggantikan almarhum Sdr. Suprapto R, yang meninggal dunia
beberapa waktu yang lalu dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara.
Ketua
DPRD Kulon Progo menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (1) Peraturan
DPRD Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan berdasarkan surat dari Fraksi Partai
Gerindra Nomor : 002-02/B/FRAKSI GERINDRA/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal
Surat Permohonan Penugasan. Bersama ini kami umumkan bahwa Sdr. Kalis
Gatot Raharjo menempati jabatan sebagai Anggota Badan Kehormatan, Anggota Badan
Musyawarah dan Anggota Komisi I.
Lebih
lanjut Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyelenggaraan Rapat Paripurna Istimewa
DPRD hari ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor : 93/Kep/2017 tentang
Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kulon Progo, Peraturan DPRD Nomor
: 1 tahun 2016 tentang Tata Tertib dan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten
Kulon Progo tanggal 2 Mei 2017.
“Selamat
datang kepada Sdr. Kalis Gatot Raharjo, kami percaya bahwa dengan bekal
pengalaman dan kompetensi yang saudara miliki, akan dapat segera menyesuaikan
diri. Kami berharap untuk segera melaksanakan tugas dan fungsinya. Penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima
kasih kepada Sdr. Suprapto R, atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi
Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo”, pungkasnya.
Hadir
dalam acara tersebut Ketua DPRD Kulon Progo beserta Wakil Ketua I dan II serta Anggota,
Dandim 0731/Klp, Wakapolres, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua KPU Kabupaten
Kulon Progo. (Pendim0731).