Rabu, 30 Mei 2018

Babinsa Giripurwo Bantu Sedot Air Selamatkan Tanaman Padi



(Girimulyo, 30/5/18).    Serka Moch Cahyadi, Babinsa Giripurwo, Koramil 12/Girimulyo, Kodim 0731/Kulon Progo, pada Hari Selasa (29/5), membantu petani mengalirkan air ke lahan persawahan Serumbung, Giripurwo, yang terancam kekeringan.   Kegiatan ini dalam rangka Upsus swasembada pangan.

Lahan pertanian dibeberapa  wilayah Kabupaten Kulon Progo, yang saat ini ditanamai padi mengalami kekurangan pasokan air, sebagai akibat dari perbaikan Saluran Induk Irigasi Kalibawang dan tidak adanya turun hujan.  Hal itu juga terjadi di lahan milik Kelompok Tani “Karya Mandiri” yang berlokasi di Serumbung, Giripurwo, Girimulyo,  Poktan tersebut diketuai oleh Bapak Karno, dengan lahan seluas 8 hektar dan pada Musim Tanam Kedua ini ditanami padi jenis Ciherang. 



Untuk mengatasi ancaman kekeringan tersebut para petani Serubung, Giripurwo berupaya semaksimal mungkin agar sawah mereka mendapatkan pasokan air.   Dengan memanfaatkan sumber air yang ada disekitar lahan pertanian tersebut, Babinsa bersama dengan petani Serubung Giripurwo berusaha mengairkan air dengan menggunakan pompa air.   Dengan selang air yang panjangnya ratusan meter air berhasil dialirkan ke lahan persawahan yang kekurangan air, meskipun tidak berlimpah tetapi cukup untuk menyelamatkan tanaman padi.   Penyedotan air ini akan terus dilakukan lagi apabila lahan kembali mengalami kekeringan, demikian tutur Serka Moch Cahyadi. (Pendim 0731/KP).







Babinsa Bumirejo Bantu Pemupukan Tanaman Kedelai



(Lendah, 30/5/18).    Serka Sarengat Babinsa Bumirejo, Koramil 08/Lendah, Kodim 0731/Kulon Progo, Selasa (28/5), melaksanakan pendampingan dan membantu petani memupuk tanaman kedelai, di lahan persawahan Bumirejo.

Serka Sarengat menuturkan bahwa kedelai termasuk dalam Program Upsus Pajale yang dicanangkan pemerintah beberapa tahun yang lalu, dalam rangka meningkatkan swasembada pangan menuju ketahanan pangan.  Pendampingan yang dilakukan Babinsa Bumirejo kali ini berada di Kelompok Tani  “Ginanjar Mukti”  yang diketuai oleh Bapak Akit Purwantoro, dengan luas lahan 18 hektar.  

Lahan persawahan Desa Bumirejo yang ditanami kedelai merupakan lahan yang sebelumnya ditanami padi dan saat ini sudah masuk dalam tahap pemupukan.    

Proses penanaman kedelai lebih mudah dan simpel, karena tidak perlu pengolahan lahan seperti tanaman padi.  Penanaman kedelai dilaksanakan sesegera mungkin setelah selesai pemanenan padi karena saat itu lahan masih agak basah.   Lahan yang masih agak basah langsung diponjo (dilubangi dengan kayu yang diruncingkan) dan dimasukkan bibit kedelai dua sampai empat biji.  Perawatan tanaman kedelai cukup mudah karena tidak perlu melakukan penyiraman setiap hari, berbeda dengan tanaman palawija lainnya. Setelah pemupukan tahap berikutnya adalah penyemprotan dan penyiangan.   Tanaman kedelai siap dipanen setelah usia 75-100 hari, demikian tambah Serka Saringat. (Pendim 0731/KP).





Senin, 28 Mei 2018

Antisipasi dan Cegah Penggunaan Narkoba Kodim Kulon Progo Laksanakan P4GN



(Wates 28/5/2018).  Senin (28/5), mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, Anggota Kodim 0731/Kulon Progo Militer/PNS, berkumpul di Aula Makodim dalam rangka menerima Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan narasumber dr. Dian Indah Vitarini, MMR., dari PPK I Pratama Kartika 0731/Kulon Progo.   

Acara dibuka oleh Letkol Inf Dodit Susanto, A. Md. (Dandim 0731/Kulon Progo).   Dalam sambutannya Dandim mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada anggota tentang bahaya yang dapat ditimbulkan apabila mengggunakan atau mengedarkan narkoba.  Untuk itu kepada seluruh anggota agar memperhatikan dan mengambil ilmu dari apa yang akan disampaikan oleh narasumber.
Pada kesempatan ini dr. Dian Indah Vitarini,,MMR, memberikan penjelasan tentang apa itu narkoba dan undang-undang yang mengaturnya.   Narkoba singkatan dari Narkotika, Psyicotropica, Bahan Adiktif.  Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.  Manfaat dari narkoba adalah untuk kepentingan pelayanan medis dan ilmu pengetahuan. Sifat-sifat narkoba adalah menekan sistem syaraf pusat (depresan), merangsang sistem syaraf pusat (stimulan) dan menimbulkan kesan palsu (halusinogen). Dampak dari penggunaan narkoba meliputi dampak fisik, dampak psikologis dan dampak sosial ekonomi. Lebih lanjut dr. Dian menyampaikan tentang sifat-sifat narkoba lainnya, efek samping, gejala dini penyalahgunaan narkoba, ciri-ciri penyalahgunaan narkoba dan cara-cara penyalahgunaan narkoba.
Larangan dan aturan pemakaian, kepemilikan, pengedaran obat-obatan terlarang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap anggota, dilakukan pemeriksaan urine. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya preventif, guna mengetahui kemungkinan adanya anggota yang menggunakan narkoba.   Dari hasil pemeriksaan urine tidak ada anggota Kodim 0731/Kulon Progo baik Militer/PNS yang terindikasi menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.  (Pendim 0731/KP).