Kamis, 25 Oktober 2018

Koramil Kokap Kodim Kulon Progo Mengikuti Verifikasi Pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi






(Kokap, 25/10/18).  Rabu, tanggal 24 Oktober 2018, pukul 09.45 WIB, CV.AJI PRATAMA yang berkantor di rumah Bapak Parjiono,  Rt. 13 Rw. 49, Dusun Kalicebong, Desa Pucanggading, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo, melaksanakan kegiatan Verifikasi Pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi.


Hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur CV..AJI PRATAMA (Ahmad Suseno Aji), Camat Kecamatan Kokap (Drs. Warsidi), Kapolsek Kokap diwakili Ipda Gati,  Danramil 03/Kokap diwakili Pelda Riyanto (Batituud), Babinsa Hargorejo (Koptu Sugiyanto), BP3 ESDM Kabupaten Kulon Progo (Bapak Suharyanto), Ditjen Minerba (Bapak Walidi, Bapak Pratiknyo dan Ibu Patra Rinawati), Dinas PUP ESDM DIY (Gusman Yusuf), Kades Hargomulyo (Bapak Burhani Arwin).

Camat Kokap dalam sambutannya menghimbau untuk para penambang harus selalu koordinasi dengan Muspika,baik Camat, Koramil, Polsek serta warga yang lokasinya ditambang.  Dengan adanya pertambangan diharapkan bisa membawa kemajuan wilayah jangan malah meresahkan warga. Tenaga kerja usahakan diambil dari masyarakat sekitar. Jangan ada konflik lagi pada masyarakat.pada khususnya lintasan transportasi.  Pihak penambang harus senantiasa mematuhi dan menepati aturan dan janji pada masyarakat yang sudah disepakati bersama.




Dari Ditjen Minerba yang diwakili Bapak Walidi menyampaikan bahwa pemasangan tanda batas ada surat kerelaan agar bisa klir semua.  Metode pembuatan laporan dengan cara digital. Penambang berbeda dengan penggali karena pekerja harus menggunakan perlengkapan sesuai ketentuan penambang.  Pematokan agar dicek, disaksikan warga setempat agar tidak terjadi trouble saat oprasional tambang.
 
Bapak Suharyanto dari BP3 EDFM mengingatkan pada penambang, agar setiap ada rakor sekecil apapun pihak Muspika diundang beserta Perangkat Desa serta warga yang lahannya ditambang.  Sebelum melaksanakan kegiatan penambangan harus diselesaikan administrasi serta bentuk perjanjian serta pemasangan patok dengan disaksikan Muspika dan instansi terkait serta warga setempat pada khususnya.  Dalam pelaksanaan penambangan harus sesuai pada aturan dan mematuhi segala macam bentuk kesepakatan bersama.
Selama kegiatan berjalan dengan tertip, aman dan lancar, demikian diinformasikan Pelda Riyanto. (Pendim 0731/KP)..







Tidak ada komentar:

Posting Komentar