Senin, 08 Januari 2018

PASIINTEL KODIM KULON PROGO HADIRI RAKOR PELAKSANAAN PENGOSONGAN TANAH, RUMAH DAN BANGUNAN TERDAMPAK BANDARA NYIA



(Temon,3/1/18).  Selasa (2/1) pukul 09.30 - 11.30 WIB, di Kantor Sementara Angkasa Pura I, Jl. Raya Wates - Purworejo, Km. 15, Tanggalan, Palihan, Temon, Kulon Progo, Kapten Inf Suhut (Pasiintel Kodim 0731/Kulon Progo), menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengosongan Tanah, Rumah dan Bangunan terdampak pembangunan Bandara NYIA yang dihadiri kurang lebih 50 orang.

Hadir dalam acara tersebut : R.Sujiastono (Project Manager Bandara NYIA), Agus Andriyanto (Manager Ops PT. Angkasa Pura I), Didik Catur (Legal Secretary and Humas PT. Angkasa Pura I), Sekda Kulon Progo diwakili R.Heriyanto, SH. (Ka Bag Adm Pemerintahan Kab Kulon Progo), Kapolres Kulon Progo diwakili Kompol Sudarmawan (Kabagops), Dandim 0731/Kulon Progo diwakili Kapten Inf Suhut (Pasi Intel) dan Kapten Inf MB. Berhen Sukoco (Pasiops), Dansatrad 215 diwakili Kapten Lek Edi Supanto (Kaurdal), Drs. Duana Heru, S. MM. (Plt Kasat Polisi Pamong Praja Kulon Progo), Firmansyah (Kaposda BIN Kulon Progo),
Drs. Eko Pranyoto (Ka Dinas Sosial Kulon Progo), Drs. Agus Hidayat, Msi (Sekcam Temon), Kompol Setyo Heri Purnomo, SH. (Kapolsek Temon), Para Kepala Desa terdampak Bandara NYIA, Unsur PT. Pembangunan Perumahan Contruksion, Sertu Iswahyono (Babinsa Glagah).

Pemaparan Project Manager Bandara NYIA, (R. Sujiastono) sebagai berikut : sebanyak 35 bidang lahan sudah dikonsinyasi, rata-rata adalah hak waris.   Sejumlah 16 rumah yang sudah dikonsinyasi dan apraisal wajib dikosongkan dan robohkan. Sedangkan 19 rumah yg dinilai baru tanahnya saja.
Pemaparan Ka Bag Adm Pemerintahan Kab Kulon Progo, R.Heriyanto SH : terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah proses konsinyasi tentu negara akan lakukan pemutusan hukum.
Teknis pengosongan hanya perlu pertimbangan keamanan.  Problem konsinyasi sangat bervariasi.
Kapankah selesainya proses di Pengadilan tersebut perlu kita ketahui, karena kita tak dapat intervensi sistem peradilan. Jika komunikasi dimungkinkan, kita bersama TP4D Kejati DIY minta ketegasan batas limit agar proses pengadaan tanah ini ada kepastian hukum.  Sepanjang ada penetapan konsinyasi tentu sudah kuat secara hukum, namun perlu titik terang agar dlm pengosongan lahan dapat berjalan lancar.

Menanggapi itu semua Project Manager Bandara NYIA, R. Sujiastono mengatakan teknisnya, silakan warga dihimbau membongkar sendiri bangunannya agar barang bekasnya dpt digunakan kembali.  Jika kita yang robohkan, pasti tak dapat digunakan lagi. Tanggal 8 Januari 2018 kita akan kosongkan 8 lahan, lalu dilanjut 8 lahan berikutnya.  Kita akan selesaikan sebelum tanggal 1 Februari 2018.   Jangan sampai kita mundur karena waktunya habis.

Kapolsek Temon (Kompol Setyo Heri Purnomo, SH) mengatakan bahwa kami akan support dalam kaitan scedule yang ada.   Tadi disampaikan untuk kegiatan dalam waktu dekat adalah 16 lahan yg sudah di apraisal dari 35 lahan yg dikonsinyasi. Mohon data by Name by Lokasi.  Kami evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya, mohon ada Tim yang piawai dapat menjelaskan kepada warga uang terdampak  (Pendim 0731/KP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar