(Temon,3/1/18). Selasa (2/1) pukul 09.30 - 11.30 WIB, di
Kantor Sementara Angkasa Pura I, Jl. Raya Wates - Purworejo, Km. 15, Tanggalan,
Palihan, Temon, Kulon Progo, Kapten Inf Suhut (Pasiintel Kodim 0731/Kulon
Progo), menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengosongan Tanah, Rumah dan
Bangunan terdampak pembangunan Bandara NYIA yang dihadiri kurang lebih 50
orang.
Hadir
dalam acara tersebut : R.Sujiastono (Project Manager Bandara NYIA), Agus
Andriyanto (Manager Ops PT. Angkasa Pura I), Didik Catur (Legal Secretary and
Humas PT. Angkasa Pura I), Sekda Kulon Progo diwakili R.Heriyanto, SH. (Ka Bag
Adm Pemerintahan Kab Kulon Progo), Kapolres Kulon Progo diwakili Kompol
Sudarmawan (Kabagops), Dandim 0731/Kulon Progo diwakili Kapten Inf Suhut (Pasi
Intel) dan Kapten Inf MB. Berhen Sukoco (Pasiops), Dansatrad 215 diwakili Kapten
Lek Edi Supanto (Kaurdal), Drs. Duana Heru, S. MM. (Plt Kasat Polisi Pamong
Praja Kulon Progo), Firmansyah (Kaposda BIN Kulon Progo),
Drs.
Eko Pranyoto (Ka Dinas Sosial Kulon Progo), Drs. Agus Hidayat, Msi (Sekcam
Temon), Kompol Setyo Heri Purnomo, SH. (Kapolsek Temon), Para Kepala Desa
terdampak Bandara NYIA, Unsur PT. Pembangunan Perumahan Contruksion, Sertu
Iswahyono (Babinsa Glagah).

Pemaparan
Ka Bag Adm Pemerintahan Kab Kulon Progo, R.Heriyanto SH : terkait pengadaan
tanah untuk kepentingan umum setelah proses konsinyasi tentu negara akan
lakukan pemutusan hukum.
Teknis
pengosongan hanya perlu pertimbangan keamanan.
Problem konsinyasi sangat bervariasi.
Kapankah
selesainya proses di Pengadilan tersebut perlu kita ketahui, karena kita tak
dapat intervensi sistem peradilan. Jika komunikasi dimungkinkan, kita bersama
TP4D Kejati DIY minta ketegasan batas limit agar proses pengadaan tanah ini ada
kepastian hukum. Sepanjang ada penetapan
konsinyasi tentu sudah kuat secara hukum, namun perlu titik terang agar dlm
pengosongan lahan dapat berjalan lancar.
Menanggapi
itu semua Project Manager Bandara NYIA, R. Sujiastono mengatakan teknisnya,
silakan warga dihimbau membongkar sendiri bangunannya agar barang bekasnya dpt
digunakan kembali. Jika kita yang
robohkan, pasti tak dapat digunakan lagi. Tanggal 8 Januari 2018 kita akan
kosongkan 8 lahan, lalu dilanjut 8 lahan berikutnya. Kita akan selesaikan sebelum tanggal 1
Februari 2018. Jangan sampai kita
mundur karena waktunya habis.
Kapolsek
Temon (Kompol Setyo Heri Purnomo, SH) mengatakan bahwa kami akan support dalam
kaitan scedule yang ada. Tadi
disampaikan untuk kegiatan dalam waktu dekat adalah 16 lahan yg sudah di
apraisal dari 35 lahan yg dikonsinyasi. Mohon data by Name by Lokasi. Kami evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya,
mohon ada Tim yang piawai dapat menjelaskan kepada warga
uang terdampak (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar