Selain Dandim 0731/Klp, bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Negeri Kulon Progo Fery Haryanto, S.H., dan Plh. Wadan Batalyon B Satuan Brimobda DIY AKP Edy Efianto, S.H.
Sosialisasi dipandu oleh Kabid Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo Elda Tri Wahyuni, S.Si., M.M., didampingi Panewu Girimulyo Endah Wulandari, S.STP., dengan peserta Unsur Pamong, Unsur BPK, Perwakilan Karang Taruna dan Jaga Warga Kalurahan se-Kapanewon Girimulyo.
Dandim 0731/Klp menjelaskan, konflik adalah hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki atau yang merasa memiliki sasaran-sasaran tidak sejalan. Konflik adalah suatu kenyataan hidup, tidak terhindarkan dan sering bersifat kreatif, konflik terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan, konflik timbul karena ketidakseimbangan antara hubungan sosial seperti kesenjangan status sosial, kurang meratanya kemakmuran dan akses yang tidak seimbang, yang kemudian menimbulkan masalah diskriminasi.
Dalam
rangka antisipasi terhadap potensi konflik sosial diterbitkan Permendagri No.42
tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial menjadi
dasar hukum kegiatan kita. Dalam hal ini tentunya kita memaknai kehadiran negara
dalam penanganan konflik sosial, agar jangan sampai perbedaan sepele menjadikan
pertengkaran yang berujung konflik dan kerusuhan, intinya perselisihan semacam
itu tidak ada gunanya, jelas Dandim.
Pemaparan
dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kulon Progo dan Plh. Komandan Batalyon
B Satuan Brimobda DIY dilanjutkan diskusi dan tanya jawab. (Pendim 0731).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar