(Wates,
29/10/18). Sabtu, tanggal 27 Oktober
2018, mulai pukul 09.15 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Alun-Alun Wates,
Kabupaten Kulon Progo telah berlangsung Festival Olahraga Tradisional
"Final Nglarak Blarak" antar kecamatan se-Kabupaten Kulon Progo, yang
diselenggarakan dalam rangka HUT Kabupaten Kulon Progo ke-67. Peserta sebanyak
12 kelompok perwakilan dari masing-masing Kecamatan se Kabupaten Kulonprogo.
Hadir
dalam acara ini Bupati Kulon Progo diwakili Assek 1 Bidang Pemerintahan Bapak
Jumanto, SH., Dandim 0731/Kulon Progo diwakili Kapten Inf Wiyono Danramil 07/Sentolo,
Kapolres Kulon Progo diwakili Kabagren Kompol Kuswanto, Kepala Dinas Kebudayaan
Kulon Pprogo Drs. Untung Waluyo, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo,
Drs. Sudarto, Ketua Formi Kabupaten Kulon Progo, Pengurus Karang Taruna Propinsi
DIY dan Kabupaten Kulon Progo.

Sambutan
Bupati Kulon Progo yang disampaikan oleh Assek 1 Bapak Jumanto, SH., antara
lain mengatakan bahwa olah raga permainan Tradisioanal Nglarak Blarak pada hari
ini telah memasuki babak final yang mana sebelumnya telah diperlombakan
dimasing-masing Kecamatan. Olah raga tradisional
asli Kulon Progo Nglarak Blarak pernah mengharumkan Bangsa Indonesia saat
terpilih mewakili Indonesia dalam ajang TAFISA World Games 2016 yang di ikuti
oleh 116 Negara. Nglarak Blarak yang
disingkat Nglabrak ini juga menjadi simbol memerangi kemiskinan. Permainan tradisional
merupakan asset kekayaan Kebudayaan Bangsa yang dapat diwariskan ke generasi
penerus sehingga harus tetap kita jaga dan melestarikannya. Nglarak Blarak
diharapkan dapat menjadi identitas masyarakat Kulon Progo dan bisa dijadikan
sebagai Promosi Budaya dan Pariwisata.
Adapun
pemenang dari perlombaan ini sebagai juara sebagai berikut : Juara 1 :
Kecamatan Galur, mendapat uang pembinaan Rp.6 juta rupiah, Juara 2 Kecamatan
Temon, mendapat uang pembinaan Rp.5 juta rupiah, Juara 3 Kecamatan Nanggulan, mendapat
uang pembinaan Rp.4 juta rupiah dan Juara 4 Kecamatan Kokap, mendapat uang
pembinaan Rp.3 juta rupiah. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar